Gaji Pekerja di atas UMR Wajib Iuran Tapera Sebesar 3%, Inilah Kegunaannya
Iuran Tapera--picture by jabarekspres.com
Iuran Tapera adalah kewajiban bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dikenakan potongan sebesar 3% dari gaji mereka setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Potongan ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (ASN) dan pekerja swasta. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan ini dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dengan adanya iuran ini, diharapkan dapat membantu pekerja dalam memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau di masa depan.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang Berikan Keringanan dan Diskon
Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memiliki tujuan utama untuk membantu pekerja dalam memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Iuran ini diwajibkan bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan terdiri dari potongan sebesar 3% dari gaji bulanan, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Iuran Tapera digunakan untuk:
1. Pembiayaan Perumahan
Dana yang terkumpul dari iuran ini akan digunakan untuk mendanai program-program perumahan, seperti pembangunan rumah subsidi bagi pekerja yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Komit Sejahterakan Buruh, Perusahaan Tak Boleh Lagi Beri Upah di Bawah UMR
2. Pencairan Saldo
Peserta dapat mencairkan saldo Tapera sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yang dapat digunakan untuk kepemilikan rumah atau keperluan perumahan lainnya.
Dengan demikian, iuran Tapera bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui akses yang lebih baik terhadap perumahan, serta membantu pemerintah dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: