Marak APK Paslon Dipaku di Pohon, Aktivis dan Bawaslu Bekasi Angkat Suara
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon. --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon. Tak hanya dipaku di pohon, APK itu terpasang di tiang listrik maupun penerangan jalan umum (PJU).
Aktivis Tata Kota dan Lingkungan Ciwandi menilai maraknya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku berpotensi merusak lingkungan. Cara kampanye dengan merusak pohon ini sangat memprihatinkan.
“Pohon itu makhluk hidup, kalau makhluk hidup diganggu dengan kondisi dipaku-paku tentu bisa merusak,” kata Ciwandi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Senin (21/10).
Ciwandi menilai, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku bisa merusak sirkulasi udara, menghambat transportasi air dan nutrisi. Kemudian, mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon.
BACA JUGA:Pelatih Futsal Cabuli Anak Perempuan 13 Tahun Di Karangsetia, Ancam Sebar Video
Bahkan, pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara manusia ketika menanam pohon, membutuhkan waktu lama.
“Mereka calon pemimpin daerah, calon bupati bekasi harus beri contoh sebetulnya. Karena pohon harus dijaga, sama hal menjaga lingkungan,” kata dia.
Senada diungkapkan Warga Cikarang, Dedi juga mengeluhkan kondisi itu. Selain bisa merusak pohon, juga merusak pemandangan kota. Sebab, pemasangan APK ini asal. Bahkan, di area publik seperti taman kota.
“Itu lihat di bunderan taman kota jalan pantura dan taman median jalan kalimalang penuh poster spanduk calon. Jadi kumuh pemandangannya, ditambah tempelinnya di pohon sama tiang lampu,” katanya.
BACA JUGA:Viral Video Hujan Deras Disertai Angin Kencang Buat Atap Stadion Wibawa Mukti Terbang dan Roboh
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, sudah ada aturan titik mana saja yang boleh dan dilarang dipasang APK oleh calon bupati dan wakil bupati bekasi.
Aturan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Lokasinya seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.
“Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang PJU atau listrik itu masukknya pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) Pemda,” katanya.
Kata Akbar, sejauh ini belum ada laporan terkait dipasangannya APK dengan dipaku di pohon dan tiang listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: