KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

JAKARTA –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau. Operasi pengawasan importasi ikan di Batam, tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, pada Sabtu (4/5). menjelaskan bahwa ditemukan "Sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN, " kata Adin melalui keterangan resminya Minggu (5/6/2022). Dia juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). “Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakatâ€, ungkap Adin. Dikatakan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat. “Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan, "papar Adin. Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Untuk itu praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya. “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeriâ€, ujar Adin. Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Ia menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama. “Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjutâ€, terang Adin. Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: