Dua Bulan, Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan OKT, 32 Tersangka Diringkus

Dua Bulan, Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan OKT, 32 Tersangka Diringkus

Polres Karawang berhasil meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) selama kurun waktu dua bulan (Agustus-September).--karawangbekasi.disway.id

Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: