Operasi Gabungan, Polisi dan Satpol PP Terus Buru Knalpot Brong di Karawang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang gencar melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang gencar melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Hari ini kami Satpol PP Karawang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2023, utamanya larangan penggunaan knalpot brong," jelas Ketua Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, Rabu (30/10/2024).
Operasi gabungan ini melibatkan Satlantas Polres Karawang, Sub Denpom III/3-1 Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan Dishub Karawang. Sasaran operasi kali ini adalah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di sekitar lampu merah RMK Jalan Ahmad Yani.
Ia menerangkan, dalam operasi gabungan ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 11 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Ada 11 kendaraan berkenalpot brong yang sudah kita tertibkan," ucap Adi.
BACA JUGA:Berikut 3 Hacks untuk Galaxy Z Fold6 dalam Flex Mode
Adi menegaskan, pihaknya langsung mengamankan kendaraan yang melanggar tersebut dan meminta kepada para pemilik kendaraan untuk membuat Surat Pernyataan.
"Kendaraan tersebut langsung kami amankan knalpotnya dengan cara dilepas. Selanjutnya, pemilik kendaraan diwajibkan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Adi menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, khususnya Pasal 29 huruf k. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan knalpot brong atau yang tidak berstandar SNI.
"Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Karena knalpot brong itu selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu, juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," papar Adi.
BACA JUGA:KPU Karawang Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024
Usai operasi di lampu merah RMK, Satpol PP Karawang bersama tim gabungan melanjutkan kegiatan dengan memberikan pembinaan kepada pengguna parkir di dua lokasi, yaitu di Jalan Jakarta Kelurahan Nagasari dan sekitaran Stadion Singaperbangsa.
"Di kedua lokasi parkir tersebut, banyak motor terparkir. Kami memberikan himbauan kepada pengguna parkir agar melepas knalpot brong dan menggantinya dengan yang berstandar SNI," jelas Adi.
Selain itu, kata dia, karena di dua lokasi tersebut pihaknya mendapati banyak siswa yang memarkir kendaraan. Maka, Satpol PP Karawang juga akan mengirimkan surat kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.
"Kami juga menemukan banyak siswa yang memarkir motor di dua lokasi itu. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan surat kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Harapannya, pihak sekolah dapat memberikan pembinaan kepada para siswa yang masih menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot brong," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: