Operasi Gabungan, Polisi dan Satpol PP Terus Buru Knalpot Brong di Karawang

Operasi Gabungan, Polisi dan Satpol PP Terus Buru Knalpot Brong di Karawang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang gencar melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong.--karawangbekasi.disway.id

Adi menegaskan bahwa Satpol PP Karawang akan terus berkomitmen untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 secara konsisten. 

BACA JUGA:Bikin Heboh Medsos! Aksi Emak-emak Pendukung ASIH Joget Lagu Coblos Botakna Sampe Viral di TikTok

"Kami akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara berkala dan rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman," ungkap Adi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan knalpot brong. "Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kita," tutup Adi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: