Terjadi Kesalahpahaman, KUD Sumber Padi Siap Bayar Utang Kredit GLK

Terjadi Kesalahpahaman, KUD Sumber Padi Siap Bayar Utang Kredit GLK

Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Karawang telah melakukan pertemuan dengan KUD Sumber Padi pada Jumat, 1/11/2024, untuk membahas utang kredit GLK sebesar Rp 153,7 juta yang merupakan sisa utang dari periode kepengurusan lama. --karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Kirab di Cikarang Selatan Ajang Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak

"Jadi pembayarannya bukan ke rekening atas nama KUD, tapi ke rekening penerimaan kas dari Kemenkop, aturan ini kan sudah sangat jelas ada di SE Kemenkop," tandas Diah.

Ia mengungkapkan, yang menjadi polemik antara Dinkop UKM dan KUD Sumber Padi karena pihak KUD Sumber Padi masih belum memahami bahwa data utang kredit GLK itu memang hanya terdapat di Dinkop UKM, bukan di Bank Bukopin.

"Untuk data kredit GLK itu hanya dimiliki Kemetrian Koperasi dan Dinkop UKM. Karena Bank Bukopin itu hanya sebagai Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pembayaran. Kemarin juga mereka ke Bank Bukopin itu menanyakan nomor rekening KUD Sumber Padi, ya pasti tidak akan ada," pungkasnya.

Diah mengatakan, setelah dilakukan pertemuan, pihak KUD Sumber Padi sudah sepakat untuk segera melunasi utang kredit GLK tersebut.

BACA JUGA:Berikut 4 Masalah Kecil yang Sering Dialami Pasangan yang Baru Menikah: Munculnya Rasa Cemburu

"Alhamdulillah pihak KUD Sumber Padi, yaitu Ketua, Sekretaris, bersama anggota lainnya sudah memenuhi undangan kami. Kami sudah melakukan pembahasan dan mereka mengakui bahwa kemarin itu ada kesalahpaman. Dan KUD sudah setuju dan siap akan melakukan pembayaraan ke Bank Bukopin," ungkap Diah.

Sementara itu, Sekretaris KUD Sumber Padi Dadan mengatakan, kesalahapahaman itu terjadi karena pihaknya sudah tiga kali mendatangi Bank Bukopin, namun tidak menemukan data utang kredit GLK KUD Sumber Padi.

"Kami sudah tiga kali datang ke Bank Bukopin untuk menanyakan rekening KUD Sumber Padi dan data hutang kami, tetapi disana tidak ada datanya. Ini yang sempat menjadi pertanyaan kami," kata Dadan.

Lebih lanjut, Ketua KUD Sumber Padi Eric Carmadinata mengatakan, kesalahanpahaman itu sudah terjawab usai pihaknya melakukan pembahasan dengan Dinkop UKM.

BACA JUGA:Pemeriksaan Gratifikasi Soleman Marathon, Suap Diberikan Demi Memuluskan 26 Proyek

"Tadi sudah dijelaskan panjang lebar, bahwa untuk pembayaran kredit GLK ke Bank Bukopin itu melalui rekening penerimaan kas dari Kementrian Koperasi, bukan atas nama rekening KUD, jadi nanti kita akan bayar ke rekening itu. Jadi kemarin ada kesalahpahaman," ujar Eric.

Ia pun mencabut dugaannya terkait Dinkop UKM yang ingin meminta uang sebesar Rp 18,6 juta. Ia mengatakan bahwa Dinkop UKM hanya meminta KUD Sumber Padi untuk menyicil kredit GLK tersebut.

"Setelah diuraikan, pinjaman itu bisa timbul, karena waktu itu dipergunakan untuk membangun GLK atau gudang. Karena kemarin kami sudah menjual aset, maka untuk satu titik itu, kita harus menyicil pembayaran kredit GLK sebesar Rp 18,6 juta. Jadi bukan dinas yang minta uang. Jadi sekarang sudah terang benderang," papar Eric.

Namun, ia menegaskan bahwa status kepemilikan tanah KUD itu bukan kepemilikan pemerintah daerah, karena tanah KUD didapatkan dari hasil pembelian swadaya masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: