Pemeriksaan Gratifikasi Soleman Marathon, Suap Diberikan Demi Memuluskan 26 Proyek
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa (29/10/2024) malam. Penahanan Soleman terkait kasus dugaan gratifikasi. --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten Bekasi, Soleman. Suap itu diberikan untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Para saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan p21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ucap dia.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader pimpinan legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA:Ancaman Resistensi Antimikroba: Masyarakat Diminta Waspada
BACA JUGA:ASIH Ingatkan Generasi Muda soal Kesuksesan: Jangan Berharap Instan
“Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk ditelitik dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” ucap dia.
Seperti diketahui, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ironisnya, penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Respi, si pemberi suap.
Besaran proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp 200-300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, Respi menyuap Soleman dengan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
BACA JUGA:Terapkan Siskeudes Terbaik, Pemdes Jatisari Raih Penghargaan dari BPKP
BACA JUGA:KPU Menjadwal Ulang Kembali Debat Perdana Pilkada Kabupaten Bekasi, Begini Kata Ali Rido
“Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Soleman, Siswadi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan dia mengklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: