Koperasi Simpan Pinjam di Karawang Diminta Patuh Aturan Baru, Tercatat 34 Unit Tak Aktif
--
“Dalam situasi ini, koperasi biasanya akan melakukan restrukturisasi dengan anggota untuk mencari solusi bersama melalui musyawarah,” jelasnya. Mekanisme ini penting untuk menjaga keberlangsungan koperasi dan menghindari risiko gagal bayar.
Diah mengimbau koperasi simpan pinjam di Karawang untuk segera berbenah dan menaati aturan yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, ia berharap koperasi-koperasi ini dapat menjauhi praktik-praktik yang merugikan anggota, seperti memberikan pinjaman di luar SOP dan tanpa jaminan.
BACA JUGA:Disdikpora Karawang Gencar Rehabilitasi Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
“Dengan mematuhi aturan ini, koperasi diharapkan dapat tumbuh sehat dan menjaga amanah para anggotanya,” tegas Diah. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: