Koperasi Simpan Pinjam di Karawang Diminta Patuh Aturan Baru, Tercatat 34 Unit Tak Aktif

Koperasi Simpan Pinjam di Karawang Diminta Patuh Aturan Baru, Tercatat 34 Unit Tak Aktif

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Jumlah koperasi di Kabupaten Karawang per Oktober 2024 mencapai 1.794 unit, termasuk 162 koperasi simpan pinjam (KSP). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 128 koperasi simpan pinjam yang aktif, sementara 34 lainnya tercatat tidak aktif. 

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi, menyebut beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya dampak pandemi dan penyelewengan oleh anggota atau pengurus koperasi. 

Banyak anggota koperasi yang terjebak pinjaman online (pinjol) yang sering menawarkan bunga tinggi tanpa syarat ketat, sehingga berujung gagal bayar dan berimbas pada kegiatan koperasi.

Dalam upaya penertiban, Diah menambahkan bahwa Kementerian Koperasi kini memperketat aturan melalui Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Izin Usaha Simpan Pinjam. Regulasi ini mengatur suku bunga pinjaman maksimal sebesar 24% per tahun dan bunga simpanan sebesar 9% per tahun. 

BACA JUGA:Pemkab Karawang Siapkan Langkah Penanganan Stunting Melalui Program PMT dan Survey SSGI

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Karawang Perkuat Sistem Keamanan Informasi

“Koperasi simpan pinjam harus mengikuti aturan ini agar usahanya tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” ujar Diah. 

Permenkop terbaru ini juga bertujuan memastikan koperasi menjalankan usaha dengan mempertahankan jati diri sebagai lembaga berbasis musyawarah untuk mufakat.

Kementerian Koperasi juga tengah mendata jenis koperasi yang ada di Karawang, khususnya koperasi simpan pinjam, untuk menentukan apakah mereka termasuk jenis “open loop” atau “close loop”. 

Koperasi open loop, yang melayani masyarakat umum, akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara koperasi close loop yang melayani anggota khusus tetap di bawah pembinaan Dinas Koperasi. Survei ini dilakukan dengan melibatkan tim survei yang mulai bekerja sejak Oktober dan ditargetkan rampung pada 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Debat Publik Pilbup Bekasi di Jalarta Buang-buang Anggaran, Usut Tuntas Dana Hibah KPU!

BACA JUGA:Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur?, Begini Penjelasan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

 “Data ini akan menjadi acuan untuk memastikan kepatuhan koperasi pada aturan baru,” kata Diah.

Masalah pinjaman online telah menjadi perhatian serius karena banyak anggota koperasi yang mengalami kredit macet akibat terlilit utang di berbagai platform pinjol. Diah menyebutkan bahwa modal koperasi berasal dari anggota sehingga tidak semua koperasi mampu memberi pinjaman dalam jumlah besar seperti pinjol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: