Kampung Salapan, Kampung Adat Unik yang Butuh Legalitas untuk Berkembang

Kampung Salapan, Kampung Adat Unik yang Butuh Legalitas untuk Berkembang

Pito, Petuah Kampung Salapan--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kampung Salapan, sebuah permukiman unik yang terdiri dari sembilan rumah dengan 27 jiwa penduduk, menjadi perhatian banyak pihak karena keunikan dan sejarah yang dimilikinya.

Kampung ini memiliki tradisi unik bernama ngabumbang, yaitu kebiasaan berkumpul setiap malam Sabtu untuk berdiskusi, mempererat silaturahmi, dan berdoa bersama. Namun, di tengah keunikannya, Kampung Salapan masih menghadapi kendala legalitas sebagai kampung adat resmi.

“Kami di sini berjalan alami, jumlah rumah dan penduduk tidak ada larangan untuk bertambah atau berkurang. Yang penting tetap menjaga tradisi. Tetapi, untuk bisa berkembang, kami butuh Lembaga Adat Desa (LAD) agar mendapatkan pengakuan resmi,” ujar Pito, petuah Kampung Salapan. 

Ia menambahkan, pembentukan LAD membutuhkan dukungan pemerintah desa dan kesepakatan bersama, yang hingga kini masih dalam proses.

BACA JUGA:Tim Gabungan Satpol PP Karawang Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Bawaslu Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Secara infrastruktur, Kampung Salapan telah mendapatkan beberapa bantuan, seperti program bedah rumah dari pemerintah. Meski demikian, mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai petani masih membutuhkan dorongan untuk menciptakan inovasi, seperti mengembangkan kampung ini menjadi destinasi wisata berbasis sejarah.

 “Kami ingin menjadikan kampung ini tempat wisata, tetapi inovasi ini sulit direalisasikan tanpa adanya legalitas sebagai kampung adat,” jelas Pito.

Keunikan Kampung Salapan semakin menonjol dengan ditemukannya bongkahan batu bata besar di tanah kampung ini pada tahun 2009. Para ahli memperkirakan batu-batu tersebut merupakan bagian dari bangunan bersejarah yang usianya mencapai 2-3 abad.

Penelitian lebih lanjut menunjukkan potensi adanya situs candi dan kampung adat di sekitar Kampung Salapan. Namun, pengembangan lebih lanjut oleh pemerintah, seperti yang direncanakan Dinas Pariwisata, terhambat karena ketiadaan LAD.

Selain kendala legalitas, warga Kampung Salapan juga harus menggunakan TPS di kampung tetangga untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan Pilgub, karena kondisi kampung yang belum memiliki fasilitas memadai.

BACA JUGA:Viral Dimedsos, Pesan WA Diduga dari Ketua KPU Cirebon untuk Mantan Caleg PKB, Lihat Isinya?

BACA JUGA:Rangkaian Hari Tata Ruang Nasional 2024, DPUPR Karawang Gelar Workshop KKPR-Seminar Tantangan Penataan Ruang

Pito berharap pemerintah segera memberikan perhatian lebih terhadap Kampung Salapan agar potensi sejarah dan budaya yang dimiliki dapat dimanfaatkan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penduduk setempat. (Aufa Zahra).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: