Bawaslu Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Bawaslu Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.  

"Kami ingin memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis," ujar Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, Kamis, 21/11/2024.

Ia menjelaskan, hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. 

"Pemetaan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan merumuskan strategi pencegahan," kata Ade Permana.

BACA JUGA:Viral Dimedsos, Pesan WA Diduga dari Ketua KPU Cirebon untuk Mantan Caleg PKB, Lihat Isinya?

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 21 indikator, diambil dari sedikitnya 3793 kelurahan/desa di Kabupaten Karawang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Ade memaparkan, variabel dan indikator potensi TPS rawan meliputi, penggunaan hak pilih, yaitu DPT yang tidak memenuhi syarat, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.

"Variabel lainnya, yaitu keamanan, berupa riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Kemudian, logistik, yaitu riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, beberapa variabel lainnya yang masuk kedalam pemetaan kerawanan adalah Lokasi TPS, seperti sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus serta jaringan listrik dan internet.

BACA JUGA:Rangkaian Hari Tata Ruang Nasional 2024, DPUPR Karawang Gelar Workshop KKPR-Seminar Tantangan Penataan Ruang

"Selain itu, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas juga termasuk dalam variable pemetaan kerawanan. Mengenai netralitas ini harus ditegakkan oleh seluruh penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa," katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang mengidentifikasi 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, pertama terdapat 883 TPS yang memiliki pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Kedua, ada 114 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), ketiga 147 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya. Keempat, 932 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga telah mengidentifikasi 7 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, diantaranya, 56 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT. Selain itu, terdapat 17 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: