Guru Honorer: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Dihadapkan pada Gaji Minim
Isniken Hilwa Rizkia, Mahasiswa Administrasi Rumah Sakit, Universitas Singaperbangsa Karawang--karawangbekasi.disway.id
Oleh : Isniken Hilwa Rizkia
Mahasiswa Administrasi Rumah Sakit, Universitas Singaperbangsa Karawang
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Guru merupakan tiang utama untuk keberhasilan sumber daya manusia bagi suatu negara. Untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, maka diperlukan tenaga pendidik yang berkompeten dalam melakukan tugasnya.Guru honorer sering kali menjadi ujung tombak suatu negara, mereka dihadapkan oleh beban kerja yang banyaktetapi tidak seimbang dengan gaji yang mereka dapatkan.Di Indonesia, kesejahteraan guru dapat dikategorikan masih sangat kurang mendapatkan perhatian. Hal ini dapat dilihat melalui kondisi ekonomi para guru di Indonesia khususnya pada Guru honorer yang kondisi ekonominya dapat dikatakan kurang stabil karena gaji yang didapatkan lebih rendah dibandingkan dengan profesi yang lain.
Lembaga Riset InstituteforDemographicandPovertyStudies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia. Menurut MuhammadAnwar peneliti IDEAS survei tersebut mengungkapkan bahwa “Sebanyak 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500 Ribu per bulan. Tingkat kesejahteraan guru honorer atau kontrak sangat rendah. 74% guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, 20,5% di antaranya bahkan berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu”.Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa rata-rata guru di Indonesia mendapatkan upah di bawah UMR daerah. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, namun hal ini juga dapat berdampak pada motivasi dan semangat mereka dalam mengajar. Hal ini menyebabkan banyak guru honorer yang mencari pekerjaan tambahan diluar dari jam mengajarnya.
Akibat dari hal menyebabkan guru merasa kelelahan dan berdampak pada pendidikan yang diberikan pada siswa tidak maksimal dan bahkan terjadi penurunan kualitas. Gaji berperan penting dalam moral pegawai guru honorer, bila gaji yang didapatkan terlalu kecil akan berdampak pada penurunan moral tenaga pendidik. Hal itu juga akan berimbas pada tim, yang menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpuasan. Para pegawai yang memiliki gaji rendah seringkalimengalami tekanan dari finansial mereka, hal itu berakibat pada emosi dan kesehatan mental tenaga pendidik.Menurut (Panudju,2003)Gaji menjadi pendorong seseorang melaksanakan suatu kegiatan guna mendapatkan hasil yang terbaik, motivasi kerja karyawan perlu dibangkitkan agar karyawan dapat melaksanakan kinerja yang terbaik, sebaliknya karyawan yang tidak mempunyai motivasi kerja yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya akan sulit untuk bekerja dengan baik dan cenderung tidak bertanggung jawab sekalipun karyawan tersebut memiliki kemampuan operasional yang baik.
Para guru honorer tidak memiliki status kepegawaian yang jelas. Menurut Ketua Umum PengurusBesar Persatuan Guru RepublikIndonesia (PB PGRI) “Sulistiyo” Mengenai masalah kesejahteraan dan Perlindungan, terutama guru nonPNS, harus ada pengaturan upah yang sesuai dengan upah minimal. Beliau berkata bahwa buruh saja diatur upah minimumnya, masa guru yang mengajar 24 jam seminggu tidak,” ungkapnya. Hal ini membuat mereka tidak memiliki kepastian dalam bekerja dan tidak mempunyai hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti asuransi, tunjangan, dankenaikan pangkat. Mereka juga tidak memiliki kepastian hukum yang dapat melindungi. MenurutAnnisa&Zukarnain, 2013 Kesejahteraan merupakan hal yang penting dalam mencapai kesuksesan seorang pekerja. kesejahteraan terdiri dari kesejahteraan fisik dan kesejahteraan psikologis. Kesejahteraan fisik berkaitan dengan kesejahteraan jasmani, sedangkan kesejahteraan psikologis berkaitan dengan apa yang dirasakan individu dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari.Seringkali para guru honorer mempunyai masa kontrak kerja yang sebentar. Menyebabkan mereka kebingungan dalam menghadapi kelanjutan karir mereka kedepannya.
Penyebab dari rendahnya gaji guru honorer di Indonesia disebabkan karenaanggaran sekolah yang terbatas, beberapa sekolah juga hanya mengandalkan sumbangan para masyarakat sekitar. Pada tahun 2020 Kemendikbud mengeluarkan peraturan perundang-undangan nomor 19 tahun 2020 menetapkan bahwa pembayaran pegawai honorer paling banyak 50%dari total dana BOS. Namun pada kenyataannya anggaran BOS tersebut tidak bisamencukupi kebutuhanuntukmensejahterakanpegawai honorer, bahkan anggaran BOS tidak bisa menggaji guru honorer sesuai dengan UMK. Pemerintah lebih memprioritaskan para Pegawai Negeri Sipil, mereka diberikan tunjangan dan jaminan yang dapat mensejahterakan. Sedangkan guru honorer mendapatkan upah yang sangat kecil dikarenakan anggaran sekolah dibagi-bagi untuk kegiatan sekolah lainnya.Sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai besaran gaji guru honorer.
Pada UU No. 14 Tahun 2005 pasal 14 dan 15, menyebutkan bahwa Guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup dan jaminan kesejahteraan sosial.Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer di perlukan adanya pertimbangan untuk kenaikan gaji atau pemberian gaji yang dapat mencukupi kebutuhan hidup guru honorer.
Tingginya kesenjangan antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Honorer menciptakan ketidakadilan dan perbedaan kualitas pengajaran. Untuk itu diperlukan peningkatan kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah demi tercapainya kesejahteraan guru honorer. Diperlukan gaji yang layak, jaminan kesehatan, dan sosial untuk para guru honorer. Perlunya perlindungan hukum dan kontrak kerja untuk melindungi profesi guru honorer. Pemerintah diharuskan membuat kebijakan atau peraturan yang mengatur mengenai tunjangan bagi kesejahteraan profesi guru honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: