Tukang Jahit Tewas Dianiaya, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi
Pelaku Pengeroyokan Tukang Jahit di Pasar Baru Cikarang Ditangkap Polisi, Sempat Buron.--karawangbekasi.disway.id
Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP junto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Seorang tukang jahit bernama Qodir ditemukan tewas dalam insiden pengeroyokan yang diduga dipicu kecemburuan sosial, Selasa (17/12) dini hari di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini menjadi kasus pertama yang terjadi di wilayah tersebut selama 30 tahun masa dinas seorang petugas keamanan setempat berkerja.
“Saya menerima laporan sekitar pukul 00.30. Korban diketahui seorang tukang jahit obras yang bekerja di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kardana petugas keamanan setempat ketika diwawancarai Cikarang Ekspress.
BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapur dengan Dua Agenda Utama: Pelantikan PAW dan Laporan Reses
BACA JUGA:Survei Lokasi Kelompok KKN Desa Ciherang Disambut Baik oleh Aparat Desa
Setelah ditemukan, kata Karnada, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses autopsi. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: