Majelis Hakim Tolak Eksepsi SL, Kasus Gratifikasi DPRD Bekasi Lanjut ke Sidang Saksi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi SL, Kasus Gratifikasi DPRD Bekasi Lanjut ke Sidang Saksi

Kasus Gratifikasi DPRD Bekasi Lanjut ke Sidang Saksi--karawangbekasi.disway.id

 

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Puluhan Emak-emak di Kedung Pengawas Terlilit Bank Emok, Kades Carikan Solusinya

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng, Kedepan TPA Berubah Menjadi LUR

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

 

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Hari Ini, Acep Jamhuri Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi TWP TNI AD

BACA JUGA:Komisi II Dorong Dinas Kehutanan Fokus Terhadap Pelestarian Alam dan Kesejahteraan Masyarakat

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," tandas Ronald. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: