Dana Hibah Parpol dan Ormas 2024 Tersalurkan, Proses Verifikasi 2025 Masih Berjalan

Dana Hibah Parpol dan Ormas 2024 Tersalurkan, Proses Verifikasi 2025 Masih Berjalan

Subkoordinator Ormas Penanganan Konflik Sosial Bidang Politik Dalam Negeri, Aep Syaifuddin--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah daerah telah menyalurkan dana hibah kepada partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) sesuai alokasi anggaran tahun 2024.

Subkoordinator Ormas Penanganan Konflik Sosial Bidang Politik Dalam Negeri, Aep Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah untuk parpol dibagi dalam dua periode, yakni 7 bulan pertama untuk 11 parpol, dan 5 bulan terakhir untuk 8 parpol yang lolos ambang batas perolehan kursi di DPRD.  

“Pada periode 7 bulan, sebesar Rp3,4 miliar telah terealisasi untuk 11 parpol, termasuk P3, Hanura, dan PBB. Namun, setelah evaluasi Pemilu Legislatif, hanya 8 parpol yang mendapat kursi di DPRD dan melanjutkan penerimaan dana hibah selama 5 bulan, dengan alokasi Rp5,6 miliar,” jelas Aep, Kamis (9/1).  

Parpol dengan hibah tertinggi dalam 7 bulan pertama adalah Demokrat sebesar Rp514 juta, sedangkan pada periode 5 bulan, Partai Gerindra menerima hibah tertinggi sebesar Rp463 juta. Penyaluran dana terakhir untuk periode 7 bulan dilakukan pada April setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penyaluran untuk periode 5 bulan rampung pada November.  

BACA JUGA:Pemerintah Alokasikan Rp22 Triliun untuk Perbaikan Irigasi dan Hidupkan Peran Ulu-Ulu

BACA JUGA:PT DIID Salurkan Lebih dari 2,5 Miliar untuk Belasan Ribu Pekerja Rentan di Tiga Kecamatan di Jawa Barat

Selain parpol, dana hibah juga dialokasikan untuk ormas. Dari 34 ormas yang diusulkan, 32 berhasil menerima bantuan, sementara dua lainnya terkendala komunikasi dan verifikasi. Aep menyebut bahwa penyaluran dana hibah untuk ormas didasarkan pada kebutuhan prioritas daerah dan kesesuaian program yang diajukan.  

“Kami memverifikasi dokumen, program kerja, hingga monitoring ke lapangan untuk memastikan bantuan benar-benar sesuai kebutuhan. Ormas mitra strategis yang memiliki program sosial menjadi prioritas penerima hibah,” tambahnya.  

Untuk dana hibah 2025, Aep menjelaskan bahwa proses verifikasi belum selesai, sehingga besaran dana belum dapat ditentukan. 

"Pengesahan APBD akan dilakukan setelah hasil audit BPK, kemungkinan pada pertengahan triwulan pertama atau mendekati triwulan kedua,” ujarnya.  

BACA JUGA:Kapal Nelayan Asal Pelabuhan Perikanan Muara Angke Tenggelam di Pantai Karawang, 1 Nahkoda dan 9 ABK Selamat

BACA JUGA:Berikut Kisi-kisi Evolusi Fitur AI yang Akan Hadir di Device Galaxy Flagship Terbaru!

Dana hibah ini diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 29 tentang Keuangan Organisasi, yang mengatur bantuan hibah dapat bersumber dari APBD, swadaya, atau bantuan pemerintah asing. Pemerintah memastikan dana tersebut digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran. (aufa zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: