Penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2022, Saeful Bachri: Perda Desa Wisata Dapat Menjadikan Sumber Ekonomi Baru

Penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2022, Saeful Bachri:  Perda Desa Wisata Dapat Menjadikan Sumber Ekonomi Baru

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II Saeful Bachri, S.H., M.A.P saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 yang Bertempat di Aula Koya Kafe & Resto, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.--karawangbekasi.disway.id

Mulai dari pemetaan potensi, kerjasama, penyediaan infrastruktur, serta pembinaan dan pengawasan untuk mendukung pariwisata di daerah Jawa Barat.

Sebagai ABPEBNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), Asosiasi BPD di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bandung. 

Pihaknya berkomitmen untuk mendorong desa-desa Wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing. 

BACA JUGA:Brits Hotel Karawang Sukses Gelar Event Wedding Showcase 2025

BACA JUGA:30 Tahun Tak Berikan CSR, Ribuan Massa Laskar NKRI - BARAK Indonesia Kepung PT. Daido

"Perda ini berperan sebagai payung yang memberikan arah dan dukungan bagi desa-desa dalam mengelola serta mengoptimalkan Potensi Wisata yang mereka miliki, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan," tutupnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: