Laksanakan Penyebarluasan Perda, Anggota DPRD Jabar Oden Haryadi Bahas Perda Nomor 5 Tahun 2023

Laksanakan Penyebarluasan Perda, Anggota DPRD Jabar Oden Haryadi Bahas Perda Nomor 5 Tahun 2023

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Oden Haryadi saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Jumat (24/1/2025).--karawangbekasi.disway.id

CIANJUR, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Oden Haryadi melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 

Oden Haryadi sengaja memilih Perda tersebut untuk disosialisasikan, karena Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur merupakan kawasan industri, banyak pabrik dan masyarakatnya banyak menjadi buruh pabrik. Sehingga pihaknya menilai merasa perlu mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

BACA JUGA:DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kabupaten Garut, Bahas Berbagai Isu Pendidikan

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Semen Merah Putih Hadirkan Inovasi Beton Ramah Lingkungan Berteknologi Carbon Injection

“Kebetulan saja disini banyak buruh pabrik, jadi masyarakat perlu memahami Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar mereka paham buruh pabrik harus dilindungi harkat dan martabatnya,” kata Oden Haryadi, Kabupaten Cianjur, Jumat (24/1/2025). 

Dalam Perda ini disebutkan lanjut Oden Haryadi, tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan. Sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. 

Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja.

BACA JUGA:Nonton Kono Kaisha ni Suki na Hito ga Imasu episode 4 sub Indonesia & empat streaming legalnya

BACA JUGA:Nonton Kusuriya no Hitorigoto musim 2 episode 3 beserta tempat streaming legalnya

“Harapannya setelah sosialisasi ini, masyarakat paham kalau para pekerja dilindungi oleh aturan. Ada hak-hak dan kewajiban bagi para pekerja,” harapnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: