PPKM Turun ke Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan Prokes Covid-19
CIKARANG PUSAT - Masyarakat di Kabupaten Bekasi diminta tidak terlena dengan penurunan status PPKM ke level 2. Hal tersebut dikatakan Kata Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol-PP, Ganda Sasmita. Kata dia, meski ada beberapa kelonggaran, seperti tempat-tempat makan, mall, pasar tradisional, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19. "Yang namanya masyarakat jangan terlena dengan adanya kelonggaran ini seolah-olah bebas tanpa protokol kesehatan (Prokes) Covid-19," kata Ganda Sasmita kepada awak media, Kamis (21/10). Meski PPKM sudah turun level, namun operasi non-yustisi tetap berjalan. Menurut ganda, program operasi non yustisi ini sangat perlu untuk memberikan kepatuhan kepada masyarakat tentang prokes. “Di sisi lain kita juga akan monitoring vaksin-vaksin di wilayah-wilayah. khususnya untuk vaksin ini juga ada program, kita juga akan bersosialisasi kepada masyarakat melalui perangkat desa bagaimana caranya masyarakat mematuhi dan memiliki kesadaran untuk divaksin,†terangnya. “Jadi selain kita operasi non yustisi ini untuk pelanggaran prokes, kita juga ke masyarakat akan ditanya satu persatu kalau misalkan masih ada pelanggar untuk segera divaksinasi,†timpal Ganda. (mil/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: