Pengurusan IMB Tumpang Tindih di Kota Bekasi, Antara Kecamatan dan DPMPTSP
KOTA BEKASI – Perebutan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara dua pihak Kecamatan Bekasi Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi benar adanya. Realita di lapangan satu persatu terurai. Warga Kota Bekasi akhirnya buka suara sebagai pihak korban regulasi. “Prinsip saya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terpenuhi karena kecamatan yang datang lokasi,†kata salah seorang Pengusaha Bekasi, Ali kepada KBE, pada Selasa (21/6/2022). Menurut Ali, bangunan yang dimilikinya telah dibantu perijinannya oleh kecamatan. “Orang kecamatan Bekasi Barat jemput bola dalam pengurusan IMB bangunan saya,†ungkapnya. Seperti diketahui ada tumpang tindih pengurusan IMB di Bekasi Barat. Hal itu dikatakan Wijaya selaku Wasdal Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. “Perijinan tupoksi ada di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi di lapangan justru pihak Kecamatan Bekasi Barat yang ambil alih,†papar Wijaya. Regulasi IMB tepat sasaran di lapangan menjadi blunder. Pihak-pihak yang sejatinya sinergi kini bahkan terkesan tidak saling kolaborasi. Berita sebelumnya, Tata kelola dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Bekasi kerap menjadi keluhan. Hal akibat tidak berjalannya tugas dan pungsi (Tupoksi) dari masing-masing instansi. Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seharusnya perizinan IMB langsung dikerjakan oleh dinas. Tapi tidak sedikit IMB dikerjakan oleh pihak kecamatan. “Ini soal tata kelola administrasi, banyak temuan di lapangan. Ketika di sidak, mengaku sudah mengurus izin IMB dengan kecamatan. Izin IMB itu jelas dari pihak Dinas satu pintu atau DPMPTSP,†ujar Wijaya Wasdal Dinas Tata Ruang Kecamatan Bekasi Barat kepada KBE, Minggu (19/6/3022). Diketahui bahwa saat ini bangunan wilayah Kota Bekasi cukup maraknya hingga terjadi over lapping dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantar dinas terkait dengan Kecamatan Bekasi Barat dalam tata kelola administrasi. “Tata kelola pengurusan IMB yang semestinya kapasitas dinas justru pihak Kecamatan Bekasi Barat yang melakukan pengurusan IMB,†terang Wijaya. (cr3/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: