Bawah Limbah Minyak Ilegal, TNI AL Tangkap Kapal Tanker

Bawah Limbah Minyak Ilegal, TNI AL Tangkap Kapal Tanker

TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan karena kapal tersebut memuat minyak hitam sekitar 4.600 ton yang diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan terjadi saat TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut. Kemudian mencurigai salah satu kapal tanker yang melintas. "Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,â€ kata Arsyad dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9). Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL membuahkan hasil dengan menangkap kapal MT Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di Perairan Indonesia. Kapal tersebut tertangkap berdasarkan hasil laporan intelijen. Lanal Batam kemudian menggerakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop. KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star. Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak tanpa dilengkapi dokumen. Kapal tersebut diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. Kapal tanker tersebut saat berlayar tidak bisa menunjukan Surat Persetujuan (Port Clearence) untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus. Mereka hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa. Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. “Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,â€ imbuh Arsyad. Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. (bbs/kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: