KARAWANG- Bagi warga Kabupaten Karawang yang mau ganti KTP bawa saja KTP lamanya. Langsung ganti baru. Saat KTP-el/e-KTP berlaku seumur hidup. Namun bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram? Peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19. Tapi e-KTP juga rawan hilang. Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang. Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah. Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. "Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke Disdukcatpil Karawang," kata Wiwin Kustini, pegawai Disdukcatpil Karawang. Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. "Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," ungkapnya. Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. "Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," pungkasnya. (red)
Cara Mudah Ganti KTP Rusak di Karawang, Datang Langsung ke Disdukcatpil Bawa Saja KTP Lama
Minggu 20-02-2022,05:26 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :