Dinsos Kabupaten Bekasi Dorong PSM Percepat Pendataan Warga Tidak Mampu Melalui SIKS-NG

Dinsos Kabupaten Bekasi Dorong PSM Percepat Pendataan Warga Tidak Mampu Melalui SIKS-NG

Surat Edaran Usulan PBI Melalui Aplikasi SIKS-NG--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.4/29/Dinsos/2025 pada 6 Januari 2025. Kendati surat tersebut bermaksud untuk upaya mempercepat pendataan warga tidak mampu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Surat yang ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, dan ketua IPSM se-Kabupaten Bekasi itu dengan fokus pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui aplikasi SIKS-NG.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa surat itu menginstruksikan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:Terungkap Inilah Peran Empat Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental Tangerang, Dua DPO

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bekasi Disambut Antusias Siswa

"Diharapkan teman-teman PSM segera menggunakan akun SIKS-NG yang mereka miliki untuk mengajukan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS. Usulan tersebut harus disampaikan," kata Hasan Basri kepada Cikarang Ekspres Selasa (07/01).

Ia menekankan bahwa saat ini mekanisme pengusulan warga ke DTKS harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Kepala desa atau lurah wajib terlibat untuk memvalidasi data warga yang layak mendapatkan bantuan.

"Saat ini, persyaratan tidak bisa langsung diajukan tanpa proses musyawarah. Hasil dari musyawarah tersebut akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG agar tercatat di DTKS," jelasnya.

Hingga kini, sekitar 146 ribu warga Kabupaten Bekasi sudah terdaftar di DTKS. Namun, masih banyak masyarakat yang belum terdata dan perlu segera dimasukkan. Dengan masuknya data ke DTKS, warga berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BLT, dan BPNT.

Hasan juga menyebutkan bahwa data penerima bantuan sosial bersifat dinamis dan dilaporkan setiap bulan ke Kementerian Sosial. Oleh karena itu, Dinas Sosial terus mendorong kolaborasi antara camat, kepala desa, lurah, dan PSM dalam proses pengusulan.

BACA JUGA:Pemerintah Fokus Pengentasan Kemiskinan di Daerah Pelosok hingga Capai 0 Persen

BACA JUGA:Bocah Laki-Laki Berusia 5-6 Tahun Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Tambun Selatan, Ada Luka Bekas Kekerasan

"Kami telah mengedarkan surat kepada camat, kepala desa, dan lurah untuk meminta bantuan mereka dalam proses ini. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan tepat waktu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: