BACA JUGA:Nashet Mbah Moen dalam Membangun Rumah Tangga
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Jika ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS. Sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako.
BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, Bupati Pandeglang Ingatkan Potensi Cuaca
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sama seperti Bantuan PKH yaitu sudah terdaftar di DTKS.Target bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini ditargetkan kepada siswa-siswi yang telah terdaftar di DTKS. Bagi siswa-siswi yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS pada 2023 nanti berpotensi menerima bantuan PIP.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Total Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bekasi Capai 58 Jiwa
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar 450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima 1 juta Rupiah.
4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke Atas.
Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT.
BACA JUGA:Berikut 7 Tips Alami Bisa Dilakukan untuk Kurangi Lendir
Nantinya di tahun 2023, ketika keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan di nonaktifkan.
Namun kebanyakan para Lansia usia diatas 75 tahun dan Disabilitas juga mendapatkan bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah.