Kronologis Pengungkapan Jasad Termutilasi di Bekasi, Berawal dari Laporan Istri di Polsek Bantargebang

Sabtu 31-12-2022,19:34 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengungkapan jasad termutilasi yang disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi ternyata berawal dari laporan isteri pelaku.

Awalnya isteri pelaku berinisial EZ melaporkan kehilangan suaminya secara misterius bernama M Ecky Listianto (34) tanpa kabar berita sejak 23 Desember 2022 di Polsek Bantargebang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, EZ isteri pelaku pemutilasi yang tersimpan dalam dua boks kontainer di dalam Kontrakan tersebut kepada polisi mengatakan bahwa suaminya tidak pulang ke rumah selama beberapa hari setelah usai pamit pergi ke bank.

BACA JUGA: Tim Labfor Diterjunkan untuk Identifikasi Jasad Wanita Termutilasi di Lambangsari

"Saat kami menelepon laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang, selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," ujarnya.

Polisi pun berhasil menemukan Ecky di lokasi kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat mengetahui lokasi kontrakan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Perolehan Kursi Golkar Kota Bekasi Diprediksi Terjun Bebas Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

Saat di kamar kontrakan dengan saksi pemilik kontrakan didapati jasad termutilasi tersimpan dalam dua boks kontainer. Diduga jasad itu sudah cukup lama tersimpan. 

Penemuan polisi itu pun menggegerkan warga setempat, ternyata pengontrak bernama Ecky tersebut telah lama menyimpan jenazah di dalam dua boks kontainer tersebut tetapi warga dan pemilik kontrakan lainnya tidak mengetahui jika ada jenazah di dalam kontrakan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Ecky pertama kali ditangkap di tempat persembunyiannya itu.

BACA JUGA: 40 Persen ASN di Kemenag Tak Profesional, Lebih Kali Pak!

Pelaku Ecky berhasil ditangkap dan ditemukan oleh anggota unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam hal ini Polisi menduga bahwa Ecky merupakan orang yang membunuh dan memutilasi jenazah perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Ekcy pun dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kategori :