Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi

Rabu 11-01-2023,10:31 WIB
Reporter : admin
Editor : M amin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat masih terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.

Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, mengatakan kejadian kasus di Kota Bekasi kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.

BACA JUGA:Chiki Ngebul Mengandung Nitrogen Cair, Berbahaya bagi Anak-anak

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan tindak lanjut adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Makanan Ciki Ngebul (Cikibul) yang menimpa salah seorang anak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Catat Syarat dan Segera Daftar Lowongan Kerja di LKPP, Mumpung Masih Ada Waktu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan Pemkot Bekasi telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, KLB keracunan Cikibul terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 usai seorang anak A (4 tahun) memakan jajanan cikibul pada even pasar malam. 

BACA JUGA:Siapkan Rp18 Miliar, Dua Jalan di Karawang Diperbaiki Tahun ini!

"Terinvestigasi sebanyak 4 anak mengkonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur, " ungkap Tanti, melalui rilis resminya pada Rabu (11/1/2023). 

Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan Penyelidikan Epidemiologi atas kejadian dimaksud kepada keluarga korban dengan kesimpulan telah terjadi kasus keracunan makanan yang diduga diakibatkan oleh jajanan Ciki Ngebul. 

BACA JUGA:Berikut Penjelasan Lengkap Sampai Besaran Gaji PPPK di Karawang, Berminat!

Kasus ini telah mendapatkan penanganan di RS Haji pada tanggal 21-27 Desember 2022 dengan diagnosa akhir Peritonitis Umum yang disebabkan Perforasi Gaster dengan tindakan Laparatomy Explorasi dan Repair Gaster. 

Kategori :