Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel , Ternyata Profesinya Sesama Pedagang

Minggu 15-01-2023,12:42 WIB
Reporter : admin
Editor : Arie Acong

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID  - Polres Karawang akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan yang mengalahkan pegadang asongan di lampu merah Pemda di KabupatenKarawang, pada Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya pelaku sempat jadi buruan polisi lebih seminggu setelah kejadian. Pelaku ditangkap di kampungnya wilayah Ogan Komering Ilir. 

"Tersangka berinisial AR (24) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Palembang. Yang merupakan sesama pedagang asongan," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati, pada Minggu (15/1/2023). 

Wirdhanto mengatakan, dugaan AR melakukan pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) yang beralamat di Kampung Paracis, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sudah direncanakan. Karena AR terlebih dahulu membeli dua potong pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota. 

BACA JUGA: Adegan Penusukan Tewaskan Pedagang Asongan di Karawang Terekam Kamera, Sadis!

"Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa (10/1/2023) pukul 11.00 WIB, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi dan rekaman CCTV. Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan , di lampu merah Pemda Karawang," ungkapnya.

Menurut Wirdhanto, bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang penipuan untuk berjualan di sekitaran TKP. Dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Pedagang Asongan hingga Tewas di Karawang Masih Dalam Buruan Polisi

Lanjut Wirdhanto, pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan dan satu pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR. Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang, kemudian tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang.

BACA JUGA: Ciri Jenius yang Jarang di Sadari, Nomor 5 Itu Pasti Anda

Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Kemudian korban melarikan diri namun AR masih mengejar dari belakang. Ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke aras Punggung korban sebanyak satu kali.

"Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut. Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit islam, korban dirumah sakit sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.

BACA JUGA: Pemilihan Ketua RW 09 Jatimekar Digelar, Hanya Dua Calon

"Dengan kejadian ini, Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :