RS Hermina dan RS Bayukarta Buang Limbah Medis di Pemukiman Warga? Ini Sanksi Pidananya

RS Hermina dan RS Bayukarta Buang Limbah Medis di Pemukiman Warga? Ini Sanksi Pidananya

Ilustrasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pembuangan limbah medis yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan bisa dikenai sanksi pidana.

Ketentuan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Kabupaten Karawang, ada dua RS swasta yang diduga kuat melakukan pembuangan limbah medis di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Di antaranya, RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang.

Kasus yang tengah diusut Polres Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat telah memanggil pihak RS terkait pada Kamis, 10 April 2025.

Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 104 disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: