KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gagasan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun ternyata telah diusulkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sejak Mei 2022 lalu.
Menteri Desa yang akrab disapa Gus Halim ini mengakui bahwa masa tambahan jabatan Kades menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pasca pilkades dihindari terjadi di seluruh desa.
Konflik tersebut jelas terjadi di beberapa daerah yang terus berlarut-larut hingga berdampak pada pembangunan desa tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
"Gagasan penambahan masa jabatan Kades jadi 9 tahun ini sebenarnya sudah disampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM)," ungkap Gus Halim.
BACA JUGA: Kenang Komodor Yos Sudarso, Perairan Pulau Kolepom Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan
Dikatakan bahwa anjuran itu ditinjau secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
“Oleh karena itu periode tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades,” ungkapnya di Jakarta, pada Rabu (18/1/2023).
Dia merasakan apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya menjadi pimpinan DPRD.
BACA JUGA: Seleksi Masuk Madrasah Aliyah Unggulan Sudah Dibuka, Pendaftaran Dibuka Online
“Saya sudah mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye saat itu,” ujarnya.
Sehingga dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, serta berdasar kajian dengan para pakar Ia menyimpulkan bahwa ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Sejak saat itu, disetiap kesempatan bertatap muka dengan para Kades-kades di Indonesia, selalu Ia menyampaikan gagasan tersebut untuk efektifikas pembangunan desa.
BACA JUGA: Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Segini!
Bahkan di setiap kegiatan peresmian, selalu disematkan simbolisasi perjuangan periode kades sembilan tahun.