KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Mantan Presidium GMNI Endus Aroma Sensi Politik Terkait Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Selatan.
Pasalnya sampai saat ini belum bisa merasakan duduk di kursi wakil ketua MPR RI.
Padahal sesuai dengan hasil sidang paripurna DPD pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu Tamsil Linrung terpilih untuk mengantikan ketua MPR dari unsur DPD sebelumnya Fadel Muhammad.
BACA JUGA:Begini Kata Ketua RW terkait Bripka Madih, Terkait Kasus Polisi Peras Polisi
Diketahui bahwa Tamsil sendiri sudah dicopot sebagai pimpinan kelompok DPD di MPR berdasarkan Surat Keputusan MPR Nomor 14 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 1 September oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang kemudian di gantikan oleh M.Syukur.
Menindaklanjuti SK tersebut, kelompok DPD di MPR mengirim surat dengan nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023, kepada Pimpinan MPR, perihal, ‘usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD’.
BACA JUGA:Tak Dilengkapi Kelengkapan Dokumen, Dua Proyek Reklamasi di Pulau Batam Dihenti
Surat yang dikirim tanggal 5 September 2022 dan telah di tandatangani oleh M. Syukur sebagai ketua dan Ajbar sebagai sekretaris mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Berdasarkan surat tersebut, diinformasikan Rapat Pimpinan (Rapim) MPR akan membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung akan di gelar pada 19 September 2022.
BACA JUGA:Retina Indonesia Gelar Aksi Gerakan Kali Bersih Anak Kali Cilemahabang Bekasi
Rapim digelar terlambat karena sebagian pimpinan masih berada diluar negeri saat itu tapi sampai saat ini Rapat Pimpinan MPR itu belum juga terlaksana.
Pencopotan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD memang sempat menimbulkan konflik antara ia dengan Ketua DPD AA La Nyala Mahmud Mattalitti.
Fadel Muhammad menolak keputusan hasil sidang paripurna DPD perihal pencopotan dirinya dan melakukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat yang dilayangkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Akibat dari konflik ini MPR menunda dilaksanakannya Rapat Pimpinan dan melayangkan surat kepada DPD untuk menyelesaikan konflik di tubuh DPD secara internal terlebih dahulu.