KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Belum selesai soal pungutan liar kepada pedagang terkait Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA) kepada pedagang pasar Jatiasih kini muncul hal baru menyangkut pemberitahuan bahwa direktur utama pemenang tender revitalisasi pasar Jatiasih itu telah berganti.
Hal itu membuat para pedagang Jatiasih khawatir menganggu percepatan untuk menempati gedung baru. Mereka berharap persoalan internal di perusahaan kepada pihak pertama tidak merugikan pedagang.
Surat pemberitahuan bernomor 109/MSA-JA/II/2023 ditujukan kepada Plt Wali Kota Bekasi beredar pasca foto pertemuan Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan Rudi Rosadi yang masih mengklaim sebagai Direktur Utama PT. Mukti Sarana Abadi yang memenangkan tender Revitalisasi Pasar Jatiasih di ruang kerja Wali Kota Bekasi pada 9 Februari 2023.
Terlihat dalam foto itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Lintong. Sementara, Rudi Rosadi didampingi sejumlah perwakilan perusahaannya.
Dari informasi diperoleh, kedatangan Rudi berkeinginan meminta kesediaan plt. Wali Kota Bekasi untuk meresmikan Pasar Jatiasih yang telah rampung pembangunannya sejak akhir 2022 lalu.
Namun demikian dua hari setelah pertemuan tersebut muncul surat pemberitahuan ditujukan kepada plt. Wali Kota Bekasi mengenai adanya perubahan jabatan Direktur Utama PT. Mukti Sarana Abadi berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Isinya antara lain Rudi Rosadi mengundurkan diri dan digantikan oleh Putra Surya sebagai Direktur Utama.
Perubahan jabatan top leader PT. Mukti Sarana Abadi terjadi sejak 4 Februari 2021 beberapa waktu setelah dilakukannya Groundbreaking Pasar Jatiasih pada 28 Januari 2021.
BACA JUGA:Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim
Dalam surat tersebut juga menegaskan jabatan Direktur Utama PT. Mukti Sarana Abadi masih diduduki oleh Putra Surya, sehingga pertemuan Rudi Rosadi dengan plt. Wali Kota Bekasi dipertanyakan statusnya apabila mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Surat ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Inspektorat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Kerjasama dan Investasi serta Bagian Hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Bekasi Lintong Dianto Putra membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dari direktur PT MSA yang baru lengkap sama dokumen Kemenkumham.