KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Direktur baru PT Mukti Sarana Abadi (MSA) terkait pungutan sebesar Rp4 juta kepada pedagang Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi sebagai salah satu syarat untuk menempati gedung baru yang baru selesai dilaksanakan.
Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih
Senin 20-02-2023,23:18 WIB
Editor : M Amin
"Saya sudah jadwalkan besok 21 Februari 2023 untuk bertemu direktur utama PT MSA yang baru untuk mempertanyakan dasar hukum penarikan Rp4 juta kepada pedagang untuk mendapatkan HPTD,"tegas Lintong kepada KBE, Senin (20/2/2023). BACA JUGA:Belajar dari Meikarta, Rencana Pembangunan Mega Proyek Cinity Cikarang Mendapat Penolakan
Dikatakan dalam HPTD yang telah dipecah tersebut jelas tertera HPTD non retribusi. Tapi jika kenyataannya ada penarikan Rp4 juta maka itu pekerjaan gila dan tidak dibenarkan. Diketahui pihak PT MSA telah membuat selembaran, selain telah memenuhi syarat ketentuan bagi pedagang untuk menempati gedung baru, salah satu syarat yang disampaikan secara lisan kepada pedagang adalah mereka harus membayar Rp4 juta untuk mendapatkan HPTD dan bisa pindah ke gedung baru. BACA JUGA:Proyek Drainase Siluman di Jatikramat Amburadul, Satu Motor Tergelincir
"Jelas itu HPTD dari pemerintah non retribusi. Saya akan mempertanyakan Direktur PT MSA revitalisasi Jatiasih,"ungkap Lintong.
Menurutnya HPTD itu awalnya induk itu atas nama perusahaan pemenang atau revitalisasi kemudian dipecah ke masing-masing pedagang. Ia mengakui menduga bahwa yang dijual ke pedagang itu pecahan HPTD yang telah dilakukan pemerintah. BACA JUGA:Sambut Ramadhan Harga Beras Naik Stock Minyak Langka di Kota Bekasi
"Ga boleh pedagang ditarik lagi untuk mendapatkan HPTD. Itu jelas pelanggaran itu Saya akan minta klarifikasi kepada direktur baru PT MSA apa landasannya HPTD itu diperjual belikan ke pedagang,"jelasnya.
Sementara Heni diketahui sebagai salah satu direksi PT MSA dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa tarikan HPTD oleh PT MSA tidak ada koordinasi dengan pihak Pemkot Bekasi. Hal itu jelas salah, ia pun meminta agar uang pedagang yang ditarik untuk HPTD agar dikembalikan dan pedagang diminta juga menagih jika sudah membayar. BACA JUGA:Pemerintah Diingatkan Tak Asal Ubah Perda Pemekaran Bekasi, Ketimpangan Utara dan Selatan Jadi Spirit Awal
"Itu kebijakan Rudi pribadi narik ke pedagang, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi,"tegasnya.
Sementara itu pihak pedagang meminta bisa dilibatkan rapat dengan pihak Disperindag Kota Bekasi. Mereka juga ingin menjelaskan kondisi sebenarnya yang dialami selama ini dan kekhawatiran pedagang kepada pemerintah kota Bekasi. BACA JUGA:Jalur Utama Karawang-Bekasi Terputus Akibat Banjir Pedagang meminta bisa segera diselesaikan terkait pungutan HPTD. Hal lain pedagang juga meminta agar proses pemindahan tidak lagi ditunda. Pedagang mengancam akan menggelar aksi demo jika suaranya tidak didengarkan karena kondisi sekarang pedagang sangat dirugikan menunggu penampungan. "Kami berharap bisa segera diselesaikan. Begitu pun terkait persoalan internal perusahaan bisa diselesaikan tanpa mengganggu proses pemindahan, "ujarnya. BACA JUGA:Direktur Utama Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Jatiasih, Ternyata Sudah Lama Berubah Pedagang pasar Jatiasih saat ini sudah mulai bersiap untuk menempati gedung baru yang dikatakan mulai melakukan persiapan pada 27 Februari 2022 hingga 1 Maret. Hal itu sesuai surat selembaran yang katanya akan dilaksanakan gunting pita peresmian menempati gedung baru. BACA JUGA:Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim Para pedagang menyambut baik wacana itu, karena selama ini mereka sepi pengunjung ditempat penampungan sementara. Kondisi itu sudah lama terjadi dengan kondisi penampungan yang dianggap tidak nyaman baik bagi pedagang ataupun pengunjung pasar. ***
Kategori :