“Setelah kajian bersama JPN keluar, Pemerintah Kabupaten Bekasi insya allah akan segera keluarkan surat edarannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Direktur Utama Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Jatiasih, Ternyata Sudah Lama Berubah
Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo.
Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.
Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya, ada penyerobotan proyek di internal perusahaan. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang, dikabarkan diserobot oleh PT Citra Prasasti Konsorindo pusat.***