KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, menyatakan bahwa kasus pencabulan oleh mantan Camat Bekasi Timur, berlanjut. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Kapolres Hengki, mengatakan bahwa pelaku dugaan pencabulan berinisial CM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di unit PPA sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, " ungkap Kapolres Hengki, pada Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:Banjir di Bekasi Makan Korban, Satu Anak Hanyut Hanyut Saat Berenang di Kali Cakung
Dikatakan dalam kasus perbuatan cabul yang melibatkan pensiunan ASN itu sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lain dalam kasus itu, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Sementara belum ada tambahan ya,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Belajar dari Internet, Pria Pengangguran di Bekasi Produksi Tembakau Sintetis
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta dijerat dengan pasal pencabulan.
Diduga, aksi cabul oleh CM telah dilakukan secara berulang dan telah terjadi sejak Desember 2022. Ulah bejat mantan camat ini baru ketahuan pada Februari 2023 hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Kantor Pemkab Karawang Tergenang Air hingga 30 CM
Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota merespons cepat kasus pencabulan oleh mantan camat yang dilaporkan paman korban tersebut.
Dalam pelaporan itu, disebutkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial SA (11) terjadi pada Desember 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B /356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2023. ***