KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kota Bekasi sepertinya menjadi ladang menjanjikan untuk bisnis reklame. Hal itu menimbang bahwa wilayah berjuluk Kota Patriot itu strategis, sebagai Kota Jasa dan Perdagangan juga sebagai Kota satelit penopang Ibu Kota DKI Jakarta.
Hingga memunculkan banyak reklame bertebaran di jalan-jalan Kota Bekasi yang tidak beraturan hingga membuat rusak estetika Kota.
Demikian dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan juga selaku Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman P kepada awak media. Dia menilai terkesan ada pembiaran, dengan kondisi kesemrautan reklame tak beraturan itu.
"Deretan papan reklame yang kian menyesaki kawasan dijalan Kota Bekasi telah merusak estetika Kota. Tata letak penempatan reklame yang tidak beraturan berada di ruang publik tersebut mengganggu pemandangan,"tegasnya harusnya pemerintah memberi solusi, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA:Nonon Sonthanie Wali Kota Bekasi Periode 1998-2003 Jadi Nama Jalan di Duren Jaya
Seharusnya tegas dia, ruang publik seperti di Jalur protokol seperti Jl. A. Yani, Jl H. Djuanda, penempatan reklame harus sudah di atur ulang baik dari segi ukuran, penempatannya juga jenis reklamenya, antara lain pengaturan ukuran Billboard, Bando Jalan juga JPU yang di manfaatkan menjadi untuk menjadi titik reklame.
Sebagai contoh di di lokasi Jl. Djuanda depan Stasiun Bekasi ada tiang bando reklame yang tidak jelas peruntukannya apakah tiang reklame atau JPU sebab titiknya dibangun diatas Trotoar yang mana merampas hak para pejalan kaki dan menimbulkan dampak kemacetan.
Dalam menentukan tata letak reklame, lanjut Usman, Pemkot Bekasi seharusnya jangan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah tanpa mempertimbangkan aspek estetika Kota. Jika demikian, Pemkot Bekasi hanya menjadi agen kapitalisme atau kepanjangan tangan pengusaha yang sekadar berorientasi profit.
Tiang reklame yang ada tersebut menjadi cermin pergeseran fungsi di Jalan Djuanda dari ruang publik menjadi kepentingan sesaat pemain bisnis reklame. Untuk itu, Pemkot perlu membuat ruang publik lainnya yang menjawab kerinduan masyarakat yang rindu akan ruang publik yang nyaman.
"Untuk itu, kita menghimbau kepada Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas BMSDA tidak memberikan ijin teknis pemanfaatan ruang untuk titik reklame yang merusak estetika. Dinas BMSDA harus berani menertibkan titik reklame yang tidak memberikan kontribusi PAD," tegasnya.
BACA JUGA:Selama Pelaksanaan Mudik 2023, Angka Kecelakaan di Jabar Menurun 45,58 Persen
Menurut Usman, sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari sektor pajak salah satunya adalah pajak reklame.
"Realisasi dari pajak reklame setiap tahunnya apakah mengalami peningkatan? Hal ini perlu di pertanyakan, sebab secara umum mungkin tingkat efektifitas pemungutannya baik, akan tetapi tingkat efektifitas ini akan kembali dipertanyakan jika pada kenyataannya realisasi penerimaan pajak reklame itu masih dibawah potensi yang sebenarnya," paparnya.