PKN Sebut Vonis Teddy Minahasa Janggal, Minta Majelis Hakimnya Diawasi

Kamis 11-05-2023,21:36 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomengiyan

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar dan DPR RI, Fokus jadi Youtuber?

"Kami dari PKN merasa janggal dan aneh atas vonis Irjen Pol Teddy Minahasa seumur hidup, harusnya hukuman mati. Saya tidak senang bicara orang supaya mati tidak. Tapi ini harusnya sesuai koridor sehingga bisa memberi rasa keadilan,"tandasnya. 

Apalagi saat persidang, dipertontonkan sikap arogan seorang Irjen Pol Teddy Minahasa hingga dia pun sempat berucap bahwa sikapnya itu adalah genetik atau fashionnya saat mendapat teguran hakim karena berbelit-belit.

Terkahir PKN tegas Bang Rait, meminta agar dilakukan pengawasan ekstra kepada majelis hakim yang menangani persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa. "Kalo bahasa Medannya, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah 'anggar jago' saat menjalani persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, tapi majelis hakim memvonis penjara seumur hidup,"pungkasnya.

BACA JUGA:Disebut Sarat Kepentingan Politik dalam Kasus Staycation, Nyumarno Beri Komentar Menohok

Diketahui, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut dia, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam vonis untuk Teddy Minahasa.

"Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, pada Selasa (9/5/2023).

Dalam pandangan Majelis Hakim, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, kedua menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

"Terdakwa malah melibatkan diri dan tidak mencerminkan anggota polisi yang baik," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.

Kelima, merusak nama baik institusi polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum, telah mengabdi 30 tahun, dan dapat penghargaan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).***

Kategori :