PKN Sebut Vonis Teddy Minahasa Janggal, Minta Majelis Hakimnya Diawasi

PKN Sebut Vonis Teddy Minahasa Janggal, Minta Majelis Hakimnya Diawasi

Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Kaleb M.S, saat memberi keterangan kekecewaannya terkait vonis seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus Narkoba, Kamis (11/5/2023)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Kaleb M.S, mengaku janggal terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

Vonis itu tegas Bang Rait, sapaan akrab aktivis hukum tersebut pantas dipertanyakan terutama majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

DIketahui bahwa majelis hakim memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram. Tindakan itu melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Ajakan Staycation di Bekasi Dipecat, Kasus Masih Berlanjut

"Ini berbanding terbalik dengan majelis hakim yang mengadili dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang hebat. Kasus antara Irjen Pol Teddy Minahasa dan Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama muncul tiba-tiba dan menggegerkan publik,"ungkap Ketum PKN kepada awak media di Bekasi, Kamis 11 Mei 2023.

Dikatakan bahwa vonis sumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi fenomena. Sehingga peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam menjatuhkan putusan pidana karena vonis tersebut jauh dari rasa keadilan menimbang objek terdakwa sendiri merupakan seorang Kapolda dengan wilayah teritorial yang luas.

BACA JUGA:Masih Soal Baznas, Puluhan Mahasiswa Kembali Gruduk Kejari Kota Bekasi Sempat Ricuh

Ketum PKN itu membandingkan ketika perkara yang ditangan LKBH PKN pada tahun 2020 lalu, seorang terdakwa inisial AJ dengan nomor perkara 587 pidsus 2020 PN Bekasi, dituntut Jaksa 12 Tahun denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Tapi setelah kami bela melalui banding AJ diputus 7 tahun penjara. Padahal kasusnya hanya terkait dengan barang bukti uang Rp50 ribu rupiah,"ujarnya mengaku usai mempertanyakan perkara yang ditangani di Polres Metro Bekasi Kota.

Rait menyampaikan bahwa dalam perkara yang ditangani PKN AJ klien yang ditangani tersebut mengakui baru transaksi narkoba pinjam uang 50 ribu rupiah. Kemudian tertangkap polisi dan dikenakan hukuman 12 tahun penjara, hanya itu perannya AJ.

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi WC Sultan di Kabupaten Bekasi

"Namun dalam persidangan divonis 12 tahun penjara dan kami dari LKBH PKN urus kasasinya hingga akhirnya divonis 7 tahun penjara. Tapi seorang Mantan Kapolda terbukti menjual narkoba dengan kapasita besar hanya divonis seumur hidup. Lalu di mana keadilan itu,"tegas Bang Rait.

Untuk itu dia menilai tidak salah jika melihat bahwa keputusan majelis hakim terkait perkara hukum Irjen Pol Teddy Minahasa tidak sesuai yang diharapkan. Apalagi bersangkutan merupakan aparat tingkat Kapolda dengan luasan wilayah teritorial begitu besarnya hingga melibatkan banyak pihak.

Bukankah dalam teori kriminal yang melibatkan banyak orang tentunya tidak tiba-tiba. Ada dugaan itu yang terungkap karena Irjen Pol Teddy Minahasa berani berbuat demikian ada dugaan sudah ada sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: