KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Camat Kecamatan Tarumajaya resmi lantik dan mengambil sumpah jabatan dua Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Mereka adalah Jajat Sudrajat sebagai Pj Kades Segara Jaya dan Hanapi sebagai Pj Kades Samudera Jaya pada Selasa 06 Juni 2023 kemarin.
Camat Kecamatan Tarumajaya Dede Maulidin mengatakan, masa jabatan Kades Marjaya (Segara Jaya) dan Kades Ibnu Hajar (Samudera Jaya) Kecamatan Tarumajaya, akan berakhir pada Tahun 2024 mendatang. Akan tetapi kedua Kades tersebut akan bertarung sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pileg 2024 mendatang.
"Syukur alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Tarumajaya, berjalan dengan lancar, Ini semua merupakan jawaban yang jelas dan tegas dari pimpinan (Pj Bupati Dani Ramdan), tentang kesimpangsiuran di masyarakat, Dan sudah sesuai dengan aturan," kata Camat Dede.
Diangkatnya kedua Pj Kades ini sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemerintahan Desa serta Perbub No 8/2016, tentang pemberhentian Kepala Desa.
"SK pemberhentian dua Kepala Desa (Kades Ibnu Hajar dan Kades H. Marjaya Sargan) telah ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi dan sekaligus SK tersebut satu kesatuan dengan SK penunjukan Penjabat Kepala desa," bilangnya.
Menurutnya, pengangkatan dua Pj Kepala Desa tersebut agar tidak ada kekosongan pemerintahan desa, serta adanya kepastian hukum Pj Kepala Desa di dua desa tersebut. " Yah, dengan Pelantikan ini merupakan jawaban kesimpangsiuran di masyarakat," ujarnya.
Masih kata Camat Dede, Sesuai di SK pelantikan, masa jabatan Pj Kades di dua desa ini sampai terpilihnya kepala desa definitif.
"Mohon dukungannya dari tokoh masyarakat, BPD dan staf desa, agar Penjabat Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi kondusifitas pemerintahan desa dan masyarakat," pungkasnya. (mil)