Lima Kades Nyaleg di Bekasi Resmi Mundur, Dua Diteken Pj Bupati Dani Ramdan
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.--
Lima Kades di Kabupaten Bekasi Usulkan SK Pengunduran Diri
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua dari lima kepala desa (kades) di Kabupaten Bekasi, yang mundur untuk bertarung pada Pemilihan Legislatif (Legislatif), resmi ditekan Pj Bupati setempat, Dani Ramdan.
Hal itu diutarakan langsung orang nomor satu di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 06 Juni 2023.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan jika ada kades yang akan nyaleg, secara ketentuan harus mundur termasuk camat yang akan nyaleg. Karena kalau tidak mundur mereka akan dicoret dari Caleg.
" Kades sudah ada dua yang mundur SK nya sudah saya tanda tangani dan yang dua lagi masih proses," kata Dani.
Sebumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyebut ada lima kepala desa di Kabupaten Bekasi yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari kepala desa. Kelima kades ini akan bertarung di Pileg 2024.
"Pada prinsipnya mereka (kades) sudah mendaftar yah, kebetulan mengajukan surat permohonan pengunduran kepada Pj Bupati melalui kita (DPMD,red). Dan sekarang SK nya sedang di proses," kata dia belum lama ini.
Rahmat mengatakan, meksi para kades ini sudah mendaftarkan sebagai Caleg namun masih tetap memimpin desanya, sebab SK pengunduran diri dari Pj Bupati belum terbit.
"Masih memimpin, beliau ini (kades) bekerja berdasarkan SK, mulai bekerja itu berdasarkan SK, berhenti juga berdasarkan SK. Kan ini pengajuan mengdurkan diri karena belum tentu di kabulkan sekalipun nantinya dikabulkan," bilangnya.
Dirinya berharap, Kades yang belum mendapatkan SK dari Pj Bupati ini untuk tetap menjaga keharmonisan diwilayahnya.
"Artinya sekalipun sekarang ini belum mendapatkan SK, seyogyanya mereka harus menjaga daripada marwah kades itu sendiri, karena kades tidak boleh berpolitik," tandas Rahmat. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: