BACA JUGA:6 Remaja Berhasil Dibekuk Polisi di Kota Bekasi, Aksi Tawuran Tak Ada Habisnya
Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih 9 (sembilan orang) kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan celurit mengenai korban MA (luka di tangan kiri) dan korban RP(MD) yang posisinya sudah turun dari motor dan langsung di hujani sabetan senjata tajam hingga terkapar.
Para pelaku ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Thn. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 12 ( dua belas) tahun Penjara. ***