Terbongkar! Sunardi Bunuh Pegawai Bank Keliling dan Istri, Jasad sang Istri Disembunyikan di Septic Tank

Terbongkar! Sunardi Bunuh Pegawai Bank Keliling dan Istri, Jasad sang Istri Disembunyikan di Septic Tank

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kasus pembunuhan di Kampung Cikeronjo, Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan. Sunardi bin Reban (43), seorang buruh bangunan, ditangkap setelah membunuh seorang pegawai bank keliling. 

Namun demikian, dalam penyelidikan, pelaku Sunardi bin Reban juga mengakui telah membunuh istrinya pada tahun 2022 dan menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa awalnya polisi menangani kasus pembunuhan pegawai koperasi pada 4 Februari 2025. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap pembunuhan lain yang terjadi pada awal November 2022.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membunuh istrinya, Almaida, yang dinikahinya secara resmi di Banyumas. Pembunuhan terjadi karena tersangka cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh," kata Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres Rabu (05/2).

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Almaidah Terungkap, Ini Pengakuan Anak Tiri Sunardi

BACA JUGA:Disperindag Karawang Pastikan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Bisa Melalui Pengecer

Penemuan Kerangka dalam Septic Tank

Tim forensik bersama kepolisian membongkar septic tank di rumah Sunardi dan menemukan kerangka manusia dalam kondisi utuh, lengkap dengan pakaian korban.

"Kami menemukan tulang korban masih utuh, termasuk jaket dan pakaian dalamnya. Tersangka mengaku membuang korban ke dalam septic tank dengan pakaian lengkap," jelasnya.

Sunardi membunuh istrinya dengan cara mencekik menggunakan jilbab. Metode yang sama ia gunakan saat menghabisi pegawai koperasi yang sering menagih utang kepadanya.

Dalam kasus pembunuhan istri, Sunardi mengaku gelap mata karena menduga sang istri berselingkuh. Sementara itu, pembunuhan pegawai koperasi terjadi karena tersangka merasa kesal akibat terus-menerus ditagih utang.

Diketahui, Sunardi memiliki utang sebesar Rp2,7 juta dengan total pengembalian sekitar Rp4 juta. Ia harus mencicil Rp115 ribu setiap minggu selama 10 bulan.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Terbitkan SE Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Ini Isi Edarannya...

BACA JUGA:Pembangunan Revitalisasi GOR Panatayudha Diteruskan dengan Pembangunan Pagar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: