KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah melayangkan surat teguran kepada Pabrik Bakso milik CV. Warisan Matahari Makmur di Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna.
Teguran kepada pabrik bakso di Jatirangga itu buntut dari pembuangan limbah yang langsung ke Kali Cikeas melalui pipa tersendiri tanpa ada persetujuan teknis dari DLH Kota Bekasi.
"DLH Kota Bekasi telah melakukan pengecekan ke Pabrik Bakso di Jatirangga. Tim DLH melakukan pengecekan meliputi dokumen dan kondisi lapangan meliputi air limbah, pengolahan Ipal dan outpal atau pembuangan ke Kali Cikeas,"ungkap Andy Frengky Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) pada Jumat (18/8/2023).
BACA JUGA:Gakkum LH Belum Laporkan Hasil Sidak Terkait Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga
Dikatakan bahwa dari Sidak yang dilaksanakan tim DLH Kota Bekasi ke lokasi Pabrik Bakso tersebut ditemukan kesalahan pihak perusahaan dalam pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.
Menurutnya tim DLH Kota Bekasi yang melakukan sidak menemukan bahwa Pabrik Bakso di Jatirangga tidak memiliki persetujuan teknis air limbah, meliputi standarisasi dalam pengolahan air limbahnya.
BACA JUGA:Liput Sidak DLH Kota Bekasi, Wartawan Dihalangi Petugas Keamanan Pabrik Bakso di Jatirangga
Sehingga ketika air limbah belum ada persetujuan dari DLH maka dikhawatirkan pengolahannya tidak sesuai standar. Aturannya pihak perusahaan mengurus persetujuan sebelumnya sesuai aturan berlaku.
"Harusnya ada persetujuan teknis DLH, untuk memastikan bahwa baku mutu limbah tersebut sesuai standar, tidak melebihi baku mutu. Karena dikhawatirkan limbah yang dikelola hasilnya bisa melebihi ketentuan standar baku mutu yang ditentukan,"ujarnya.
BACA JUGA:Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga keluarkan Aroma Menyengat, Dijaga Lima Pos Keamanan
Andy contoh pada untuk parameter Chemical Oxygen Demand (COD) harus memiliki baku mutu sesuai standar agar tidak merusak biota air. Jika hasil barometer pengolahan itu diatas baku mutu ketetapan berlaku tentunya berbahaya bagi lingkungan.
Kedua kewajiban Pabrik Bakso untuk mengambil sampel secara berkala itu pun tidak dilakukan. Hal itu juga telah dimasukkan dalam salah satu poin pada surat teguran kepada pabrik bakso di Jatirangga.
BACA JUGA:Sidak Pabrik Bakso di Jatirangga, Tim DLH Kota Bekasi Hanya Bertemu Keamanan
Laporan sampel dari limbah secara berkala itu wajib dilaporkan. Sehingga DLH bisa memiliki data dan mengetahui bahwasanya hasil pengolahan IPAL Pabrik Bakso optimal dan memenuhi baku mutu. Tapi itu tidak dilakukan pihak perusahaan.