"Teguran itu wajib dipenuhi pihak pabrik bakso memenuhi kewajibanya salah satunya melakukan uji kualitas air limbah. Kedua Pabrik Bakso tersebut diingatkan tidak boleh lagi membuang limbah langsung ke Kali CIkeas karena belum memiliki persetujuan teknis dari DLH,"tegasnya.
BACA JUGA:TPS Liar di Jatirangga Ditutup, Saluran Limbah Pabrik Bakso di Sungai Cikeas Belum Tersentuh
Untuk itu dia berharap ada laporan selanjutnya dari masyarakat apabila pihak Pabrik Bakso tersebut masuk melakukan pembuangan limbah langsung ke Kali Cikeas. Jika masih ditemukan pabrik bakso itu membuang, maka akan dilakukan tindakan lebih keras lagi bisa ke pidana.
Terkait saluran pembuangan yang ada dan menjorok langsung ke Kali Cikeas, Andy mengumpamakan bahwa hal itu sama dengan orang bangun rumah jika dia tidak menggunakan izin maka dipersilahkan membongkar sendiri.
BACA JUGA:Kadis LH Akui Belum Tahu Soal Saluran Limbah Pabrik Bakso dan TPS Liar di DAS Cikeas Jatirangga
Lebih lanjut dia pun menyampaikan bahwa seharusnya bisa di pisah terkait saluran pembuangan limbah dan saluran air hujan. Jika Pabrik Bakso masih membandel dan membuang limbah melalui saluran langsung ke Kali Cikeas nanti ada sanksi lebih berat.***