Sebelumnya diberitakan, Kantor Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi terancam digusur. Pasalnya Ahli waris tanah kantor desa itu sudah memenangkan gugatanya. Luas tanah tersebut kurang lebih 8000 meter persegi.
Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengaku pihaknya berupaya mempertahankan tanah dan juga Kantor Desa Sukaresmi meski gugatan itu dimenangkan oleh ahli waris.
" Memang kita akui secara hukum pemerintah sudah kalah termasuk kasasipun sudah kalah oleh ahli waris," kata Said saat di temui Cikarang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (23/8).
Camat mengaku, dirinya sudah melakukan langkah-langkah dan upaya agar ada pembayaran dari pemerintah daerah. Bahkan ia pun sudah menyampaikan hal itu secara lisan kepada pak pj Bupati Bekasi, ke Kepala DPMD kemudian ke Kadisperkimtan kemudian ke bagian hukum, ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bahkan ke beberapa Anggota DPRD lainnya.
BACA JUGA:Duta Pelajar Sadar Hukum Jabar Dikukuhkan, Jangan Ada Perundungan di Sekolah
" Ya saya sebagai Camat Cikarang Selatan tidak tinggal diam dan melakukan upaya-upaya untuk mendorong bahkan saya minta ke Kadis DPMD dan Kadisperkimtan kalau bisa didorong di ABT Perubahan tahun 2023, paling lambat di tahun 2024 ada pembayaran dari pemda kalau pemda serius mau membayar," ujarnya.
Upaya lainnya, kata dia, Pemerintah Desa Sukaresmi harus ada langkah-langkah konkrit untuk menyikapi secara administrasi. Pasalnya, Kalau misalkan pemda tidak membayar, ahli waris meminta kantor desa untuk secepatnya dikosongkan atau ahli waris akan menjual ke pihak lain.
" Jadi kalau Pemerintah Daerah serius menggunakan tanah itu tentu saya sebagai camat berharap kepada Dinas teknis yang terkait itu untuk disegerakan, diberikepastian kepada ahli waris atau pemenang gugatan bahwa itu akan dibayar oleh pemda, berapa dan kapan supaya mereka mendapatkan kepastian terkait dengan itu," terang Said.
BACA JUGA:Bus Rombongan Wisata dari Bekasi Terguling di Ciamis, 4 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia menambahkan, berkaitan dengan harga, kalau pemerintah biasanya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akan tetapi untuk menaksir nilai rill harga tanah seperti ini harus melalui apresial, baik apresial dari pemerintah daerah ataupun dari ahli waris. " Atau pengacaranya yang akan menyiapkan apresial dan ini harus dikomunikasiakan secara intensif dan sesegera mungkin," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan bahwa Keputusan dari pengadilan sudah inkrah. Bahkan pemerintah daerah pun sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
BACA JUGA: Waras Wasisto Minta Restu Warga Setelah Resmi jadi Jago PDIP Dapil Jabar VII
" Yang jelas ini sudah keputusan inkrah kamipun sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Artinya tinggal penyelesaian apakah memang nanti ada penggantian dari pemerintah daerah ataukah memang kantor desa itu harus pindah," katanya.
Akan tetapi ia pun berupaya mempertahankan kantor desa sukaresmi agar tidak pindah ke lokasi lain. "Kalau pindah tidak mungkin solusi yang terbaik adalah adanya pembayaran dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD,red) yang dititipkan ke desa dan dari desa dibayarkan ke ahli waris yang memengkan gugatan itu," katanya.(mil)