Diduga Mengulur Waktu, Keluarga Ahli Waris Desak Pemdes Kosongkan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan

Diduga Mengulur Waktu, Keluarga Ahli Waris Desak Pemdes Kosongkan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Diduga Mengulur Waktu, Keluarga Ahli Waris Desak Pemdes Kosongkan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan.

Lambannya keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi dalam memberikan kepastian persoalan lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan membuat keluarga ahli waris semakin geram.

Pasalnya, sejak inkrahnya keputusan MA Tahun 2015 lalu, Keluarga ahli waris sebagai pemilik sah lahan desa hanya diberikan janji - janji bahwa Pemda akan membebaskan lahan desa dengan harga yang disepakati bersama.

BACA JUGA:Ahli Waris Menang Gugatan, Pemkab Bekasi: Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan Dipindah Atau Ganti Rugi

"Sejak turunnya putusan MA Tahun 2015 lalu yang menyatakan kalau lahan Desa Sukaresmi ini merupakan milik ahli waris yaitu keluarga kami. Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya memberikan janji akan membebaskan. Tapi hingga kini kepastian itu tidak pernah ada." Kata Obay Sobari bersama kuasa hukumnya selaku ahli waris kepada Cikarang Ekspres. Minggu, (27/8).

Padahal, kata dia, keluarga ahli waris sudah mengikuti saran yang di ajukan oleh pemda melalui pengadilan untuk bersabar dan menunda pengosongan lahan atau eksekusi, mengingat desa merupakan pasilitas umum yang berkaitan dengan masyarakat.

"Kami sudah dengan sabar mengikuti saran Pengadilan Negeri Cikarang untuk tidak terburu - buru meminta pengosongan lahan, mengingat Kantor Desa Sukaresmi merupakan sarana publik yang melayani masyarakat. Karena kami masih memiliki hati nurani dan memaklumi fungsi desa sebagai penyedia pelayanan masyarakat." terang Obay.

BACA JUGA:Gugatan Dimenangkan Ahli Waris, Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan Terancam Digusur

Seperti diketahui tanggal 12 Juli 2023 PN Cikarang mengeluarkan Aanmaning atau semacam "teguran" kepada tergugat yakni (Desa Sukaresmi) untuk secara sukarela menjalankan isi putusan dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat dalam hal ini ahli waris.

Ditempat yang sama, Artasim, salah satu keluarga ahli waris juga mengungkapkan kekesalannya. Karena sudah sekian lama hingga bertahun- tahun sampai sekarang, kepastian itu belum di terima.

Sementara aktifitas Desa terus berjalan bahkan diluar pengurusan administrasi dan pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat. 

"Kami menduga tidak adanya kepastian dari pemda ini merupakan jawaban bahwa pemda tidak punya itikad baik untuk membebaskan lahan Desa dan hanya mengulu - ulur waktu saja". bilangnya.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Resmikan Galeri UMKM Mahasiswa UPB di Desa Sukaresmi

" Oleh karena itu, kami beserta keluarga sekali lagi meminta desa melakukan pengosongan lahan secepatnya secara sukarela. Karena kami sudah lelah dan merugi baik secara materi ataupun imateri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: