Gugatan Tanah Kantor Desa Sukaresmi Terus Bergulir, Ahli Waris Menuntut Uang Kerohiman Rp 1 Miliar

Gugatan Tanah Kantor Desa Sukaresmi Terus Bergulir, Ahli Waris Menuntut Uang Kerohiman Rp 1 Miliar

Gugatan yang dilakukan ahli waris atas nama Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi terhadap tanah Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan terus bergulir. -Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gugatan yang dilakukan ahli waris atas nama Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi terhadap tanah Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan terus bergulir. Bahkan ahli waris mengajukan permohonan surat terhadap Pj Bupati Bekasi.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah melakukan rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepada Desa Sukaresmi. Rapat tersebut berlangsung di rumah rapat BPKD, Senin (26/8).

" Memang rapat tadi itu digelar atas dasar pengaduan salah satu penggugat dari tanah yang ditempati kantor desa Sukaresmi," kata Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said kepada Cikarang Ekspres di ruang kerjanya, Senin (26/8).

Camat menjabarkan, bahwa yang menggugat lahan Kantor Desa Sukaresmi ada dua pihak yakni, Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi dan Tunah Binti Sadeli. Luas tanah tersebut seluas kurang lebih 6000 meter persegi.

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan Paslon Ajam-Gina, PSI Yakin Bisa Bawa Keberuntungan

BACA JUGA:Saling Lempar dan Menyalakan Petasan, Pertandingan Final Sepakbola Tarkam di Cikarang Ricuh

" Dalam hal ini sebenarnya ada dua penggugat tetapi yang menyurat dan melakukan pengaduan ke pj Bupati Bekasi atas nama Nining Bin Jahadi. sehingga menimbulkan juga pertanyaan dari pihak Tunah Binti Sadeli karena tidak dilibatkan. Penggugat atas nama Tunah Binti Sadeli pernah melayangkan surat ke pj Bupati Bekasi tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," terangnya.

Ia menjelaskan, hasil rapat yang sudah dilakukan akan didalami kembali secara hukum untuk mendudukkan yang ada meskipun Kabag Hukum sudah melakukan pendekatan kepada ahli waris.

" Sudah ada gambaran kesepakatan tatapi itu belum resmi karena sifatnya baru secara lisan," ujarnya.

Said menambahkan, bahwa hali waris menjukan permohonan uang kerohiman sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian menuntut untuk segera mengosongkan kantor desa. Ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka bersedia menghibahkan 1000 meter ke Pemda apabila tuntutan dan harapan mereka itu terealisasi.

" Tetapi kan tidak semerta merta itu di wujudkan karena ada dua penggugat yang melakukan tuntutan,"

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Bekasi Targetkan 100 Persen ODF

BACA JUGA:Tangan Dingin Dede Karbada Pimpin SMPN 1 Kotabaru, Antarkan Ekskul Pramuka Kian Eksis dan Berprestasi

" Jadi sementara tadi kita mengkaji lebih dalam seperti apa alas-alas hukumnya dan tindak lanjutnya seperti apa supaya kita tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan. Karena ini menyangkut tentang kebijakan Bupati, menyangkut anggaran, menyangkut tentang layanan masyarakat di desa dan menyangkut hak-hak ahli waris yang melakukan tuntutan," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: