Terkait Gugatan Lahan, Pemkab Bekasi Belum Bisa Kabulkan Permohonan Ahli Waris

Terkait Gugatan Lahan, Pemkab Bekasi Belum Bisa Kabulkan Permohonan Ahli Waris

Gugatan yang dilakukan ahli waris atas nama Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi terhadap tanah Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan terus bergulir. -Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi belum bisa mengabulkan permohonan ahli waris. Satu diantaranya permohonan uang kerohiman sebesar Rp 1 Miliar.

" Sebab keuangan negara dikeluarkan itu perlu ada perencanaan serta ada dasar hukumnya," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Asep Setiawan kepada Cikarang Ekspres, Selasa (27/8).

Kemudian, kata dia, adanya kesediaan ahli waris akan menghibahkan lahan untuk kantor desa seluas 1.000 meter juga belum ada titik temu. Sebab ada juga keinginan pihak desa untuk memberikan layanan publik sehingga minta seluas 2.000 meter. 

“Jadi masih perlu ada pembahasan lagi. Meskipun dalam audiensi sudah tergambar. Sebab memang pemerintah kalah dalam putusan pengadilan. Kemudian dalam peninjauan kembali (PK) juga kalah. Oleh sebab itu saat ini kami dasarnya adalah untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Namun disisi lain juga harus mengedepankan layanan masyarakat di pemerintah Desa Sukaresmi,”jelasnya. 

BACA JUGA:Swandala Competition 2024, Nada Vokalia SMAN 1 Karawang Raih Juara 2

BACA JUGA:Demokrat Tunjuk H. Oma Miharja Rizki sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang 2024-2029

Diberikan sebelumnya, Gugatan yang dilakukan ahli waris atas nama Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi terhadap lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan terus bergulir. Bahkan ahli waris mengajukan permohonan surat terhadap pj Bupati Bekasi.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah melakukan rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepada Desa Sukaresmi. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat BPKD, Senin (26/8).

" Memang rapat tadi itu digelar atas dasar pengaduan salah satu penggugat dari tanah yang ditempati kantor desa Sukaresmi," kata Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said kepada Cikarang Ekspres di ruang kerjanya, Senin (26/8).

Camat menjabarkan, bahwa yang menggugat lahan Kantor Desa Sukaresmi ada dua pihak yakni, Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi dan Tunah Binti Sadeli. Luas tanah tersebut seluas kurang lebih 6000 meter persegi.

BACA JUGA:PON Aceh-Sumut 2024, Jabar Bidik Lima Emas Sepatu Roda

BACA JUGA:Ketua Pemenangan Nyumarno Kerja : Warga se-Dapil 7 Apresiasi Kinerja Nyumarno yang Terbukti

" Dalam hal ini sebenarnya ada dua penggugat tetapi yang menyurat dan melakukan pengaduan ke pj Bupati Bekasi atas nama Nining Bin Jahadi. sehingga menimbulkan juga pertanyaan dari pihak Tunah Binti Sadeli karena tidak dilibatkan. Penggugat atas nama Tunah Binti Sadeli pernah melayangkan surat ke pj Bupati Bekasi tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," terangnya.

Ia menjelaskan, hasil rapat yang sudah dilakukan akan didalami kembali secara hukum untuk mendudukkan yang ada meskipun Kabag Hukum sudah melakukan pendekatan kepada ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: