BACA JUGA : Kidou Senshi Gundam SEED Freedom Bakal Meluncur Tanggal 26 Januari 2024
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Edi. (den/ihm/lc)