KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - K elanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya masuk prioritas.
Padahal, Raperda LP2B ini sudah dibahas sejak 2014 namun tak kunjung disahkan. Otomatis tantangan kelangaan lahan pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, pun terus mengemuka hingga ada daerah lahan pertanianya habis.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 November 2023, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengusulkan Raperda LP2B bersama 12 aturan lainya untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Ke-12 usulan Raperda pada Propemperda 2024, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas perda No.6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, dan Raperda Penyelenggaraan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Dani, penetapan Propemperda Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi khususnya dalam regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan jumlah Raperda yang bisa diusulkan tahun depan itu tergantung kinerja tahun ini. Sehingga baru 13 yang bisa diusulkan secara resmi dan sudah disusun berdasarkan skala prioritas," jelas dia.
Untuk skala prioritas yang pertama, sambung Dani, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, yang membahas terkait pengaturan dan hasil penyerapan atas pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Ada juga Penetapan APBD 2025, kemudian perubahan APBD 2024, masalah RPJPD karena itu juga harus ditetapkan, kalau yang lain-lainnya sih sektoral tapi memang sudah ada amanat UUD untuk ditetapkan di 2024," urai Kepala BPBD Jabar ini.
Kata Dani, pentingnya dalam penyusunan usulan Raperda pada Propemperda 2024 ini, supaya bisa disepakati terlebih dahulu daftar dan skala prioritasnya.
Di mana, salah satu syarat penting dalam pembentukan Perda yaitu naskah akademik. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Provinsi Jawa Barat, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.
"Pada tahun berjalan draf-draf perda yang diusulkan betul-betul harus sudah siap. Ada naskah akademiknya ada draf raperdanya sehingga DPRD betul-betul melaksanakan secara eksekutif dan efisien dalam membahas waktunya dan skala prioritasnya," pungkas Dani. (yud)