"Ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp174 juta rupiah untuk 2 orang anak, di mana coverage pendidikannya mulai dari sekolah TK sampai dengan kuliah," ucapnya.
Hendrayanto menambahkan untuk program jaminan kematian ketika terjadi risiko meninggal dunia apapun penyebabnya maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, apabila sebelumnya peserta BPJSTK telah terdaftar selama tiga tahun juga akan menerima beasiswa sebesar Rp174 juta, untuk saat ini masih terdapat sejumlah 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab bahwa di Kabupaten Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh," tukas dia. (yud)